Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PA.NGJ ANIS QUSNUL QOTIMAH Binti DONO WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIS QUSNUL QOTIMAH Binti DONO WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KHALIM SAMSUDIN, S.H., M.H.ANIS QUSNUL QOTIMAH Binti DONO WIDODO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak yang bernama:

ZALSA QUSNUL PERMATASARI Binti AGUS SUPRIYANTO,

Perempuan Umur: 14 Tahun;

dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun diluar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Apabila Ketua Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan seadil-adilnya (Aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak