Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2025/PA.NGJ DWI PURWATININGSIH BINTI SUTRISNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI PURWATININGSIH BINTI SUTRISNO (ALM)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hary Masrukin, S.H., M.H.DWI PURWATININGSIH BINTI SUTRISNO (ALM)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:       

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon Yang Bernama EKO NURJANI BIN SUTRISNO (ALM) adalah Wali Adhol
  3. Menetapkan  Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk sebagai wali hakim dalam pernikahan Pemohon dengan calon suami Pemohon bernama ADIMAS SINTO DEWO BIN SUHARJONO (ALM)
  4. Membebankan Biaya kepada Pemohon.

 

 

SUBSIDAIR

Mohon Penetapan Yang Seadil-Adilnya.


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak