Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PA.NGJ 1.Dwianto bin Podo
2.Rita Wahayuningsih binti Supari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwianto bin Podo
2Rita Wahayuningsih binti Supari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan tanggal lahir Pemohon I (Nganjuk, 06 September 1987) dan nama Pemohon II (Rita Wahyuningsih binti Supari) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon I dan nama Pemohon II tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Nganjuk, 06 September 1987 menjadi Nganjuk, 10 November 1986 dan Rita Wahyuningsih binti Supari menjadi Rita Wahayuningsih binti Supari;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak