Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PA.NGJ Fina Anggita binti Mardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fina Anggita binti Mardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E RĀ  :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah pemohon bernama Mardi bin Wagiman adalah wali adhol;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya kepada pemohon;

SUBSIDERĀ  :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak