| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;-----------------------------
- Menetapkan dan menyatakanSAH,Hibah oleh orang tua PEMOHON kepada PEMOHON tertanggal 16 Juli 2017 sebesar Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan Rumah diatasnya, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 00702, Luas 444 m2SU No.00409/Ngadipiro/2021, Tgl.19/11/2021, Luas : 444 M?2; atas nama YUDA ISWAHYUDI yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah milik Kasiran
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Mushola
- Sebelah Barat : Tanah milik Sadimin
- Sebidang Tanah Sawah Gunung Pencu milik Sdr. Sunarti yang telah di beli PEMOHON, dengan seluas 1.538 m2, pada Persil 85, Luas : 1.538 M?2; yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air / Kali selo
- Sebelah Selatan : Tanah milik Yadi
- Sebelah Barat : Tanah milik Japar
Adalah merupakan harta-harta/ barang bawaan milik PEMOHON yang diperoleh dari hibah orang tua PEMOHON ;-------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHONmenurut peraturan administrasiyang berlaku di Pengadilan Agama Nganjuk ;------------------------------------------------------------------------
|