Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2332/Pdt.G/2025/PA.NGJ 1.PAIKEM Binti DJOYOKARSO
2.SUKARJI Bin ABDULLAH als DULAH
3.SUPRIYANTO BIN PAIKUN
4.HARMANTO BIN PAIKUN
5.HARIONO BIN PAIKUN
6.RONI WALUYO BIN PAIKUN
7.BAMBANG TRI MANGARIBOWO Bin MOCH SHOLEH
SRI PURYANTI Binti PAIKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2332/Pdt.G/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIKEM Binti DJOYOKARSO
2SUKARJI Bin ABDULLAH als DULAH
3SUPRIYANTO BIN PAIKUN
4HARMANTO BIN PAIKUN
5HARIONO BIN PAIKUN
6RONI WALUYO BIN PAIKUN
7BAMBANG TRI MANGARIBOWO Bin MOCH SHOLEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HPAIKEM Binti DJOYOKARSO
2Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HSUKARJI Bin ABDULLAH als DULAH
3Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HSUPRIYANTO BIN PAIKUN
4Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HHARMANTO BIN PAIKUN
5Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HHARIONO BIN PAIKUN
6Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HRONI WALUYO BIN PAIKUN
7Bayu Rohman Hakim,S.H.,M.HBAMBANG TRI MANGARIBOWO Bin MOCH SHOLEH
Tergugat
NoNama
1SRI PURYANTI Binti PAIKUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. MengabulkanGugatan WarisParaPenggugat;
  2. Menyatakan Almarhum Kamijan Bin Djoyo Karsotelah meninggal dunia pada tanggal02 Mei 2021 di Nganjuk karena Sakit dan dalam keadaan memeluk agama Islam, bertempat tinggal terakhir di Dusun Kandangan RT 001 RW 017, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
  3. Menyatakan Almarhummah Satiyem Bin Djoyo Karsotelah meninggal dunia padatanggal28Juli2021diNganjukkarenaSakitdandalamkeadaanmemelukagama Islam, bertempat tinggal terakhir di Dusun Kandangan RT 001 RW 017, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
  4. MenetapkanAhliWarisyangsahdariAlmarhumKamijan Bin Djoyo Karsoadalah:
    1. Sukarji Bin Abdullah alias Dulah (Penggugat II / Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki Abdullah alias Dulah);
    2. SupriyantoBin Paikun(PenggugatIII/Keponakan Laki-lakidarisaudara laki-laki Paikun);
    3. Harmanto Bin Paikun (Penggugat IV / Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki Paikun);
    4. HarionoBinPaikun(PenggugatV/KeponakanLaki-lakidarisaudaralaki- laki paikun);
    5. RoniWaluyoBinPaikun(PenggugatVI/KeponakanLaki-lakidarisaudara laki-laki Paikun);
    6. Tri Mangaribowo Bin Moch. Sholeh (Penggugat VII / Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki Moch. Sholeh);
    7. PaikemBintiDjoyo Karso (PenggugatI/SaudariPerempuandari almarhum Kamijan Bin Djoyo Karso);
    8. SatiyemBintiDjoyo Karso yangtelahmeninggalduniapada28Juli2021( Saudari Perempuan dari almarhum Kamijan Bin Djoyo Karso).
  5. Menetapkan AhliWarisyangsahdariAlmarhummahSatiyemBintiDjoyoKarso adalah:
    1. SukarjiBinAbdullahaliasDulah(KeponakanLaki-lakidarisaudara laki laki Abdullah alias Dulah);
    2. SupriyantoBinPaikun(KeponakanLaki-lakidarisaudaralaki-lakiPaikun)
    3. HarmantoBinPaikun(KeponakanLaki-lakidarisaudaralaki-laki Paikun );
    4. HarionoBinPaikun(KeponakanLaki-lakidarisaudaralaki-lakiPaikun);
    5. RoniWaluyoBinPaikun(KeponakanLaki-lakidarisaudaralaki-laki Paikun);
    6. Bambang Tri Mangaribowo Bin Moch. Sholeh (Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki moch. Sholeh);
    7. PaikemBintiDjoyo Karso (SaudariPerempuandarialmarhummah SatiyemBintiDjoyo Karso);
  6. Menetapkanhartawarisberupa;
  7. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik 1.115Luas912m2,yangterletakdiDusun Kandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: tanah milik H. Afifah

Sebelah Timur               :tanahmilikSamilah Sebelah Selatan                                       : tanah milik Paikem Sebelah Barat                                       : tanah milik H. Nur

  1. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik 2.804Luas1829m2,yangterletakdiDusun Kandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: tanah milik Misron

Sebelah Utara: tanah milik Mar/Makin

Sebelah Selatan            : Saluran Air Sebelah Barat            : Jalan Desa

 

  1. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik417Luas3.820m2,yangterletakdiDusunKandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Saluran Air

Sebelah Timur               : tanah milik Karji dan tanah milik sutomo

Sebelah Selatan            : tanah milik Parti

Sebelah Barat                :tanahmilikParman

 

  1. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik4.989Luas288m2,yangterletakdiDusunKandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Saluran Air

Sebelah Timur               : Saluran Air Sebelah Selatan        : Saluran Air Sebelah Barat    :tanahmilikKarman

 

  1. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik4.988Luas2.868m2,yangterletakdiDusun Kandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Saluran Air

Sebelah Timur               :tanahmilikBintoro

Sebelah Selatan            : tanah milik Mbah Dullah

Sebelah Barat                : saluran air

 

  1. Tanah SawahdenganNomor Hak Milik2.721Luas2.466m2,yangterletakdiDusun Kandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama Kamijan Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Saluran Air

Sebelah Timur               : Saluran air/Karji Sebelah Selatan                                       : tanah milik mat bari Sebelah Barat                                       :tanahmilikjono

 

  1. Tanah danBangunan dengan SHM Nomor:1.106Luas1.649 m2,yang terletak diDusunKandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,Kabupaten Nganjuk,JawaTimur,atasnamaKamijan Bin Djoyo Karso denganbatas-batassebagaiberikut:

Sebelah Utara               :tanah milikDolah

Sebelah Timur               :tanahmilikYahmin Sebelah Selatan                                       : Jalan Desa Sebelah Barat            : Jalan Desa

 

  1. Tanah pekarangan dengan Nomer Hak Milik1.114Luas1.176m2,yangterletakdiDusun Kandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon,KabupatenNganjuk, Jawa Timur, atas nama M.Sholeh Bin Djoyo Karso dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: tanah milik H. Afifah

Sebelah Timur               :saluran air

Sebelah Selatan            :tanah milikKamijan

Sebelah Barat                :Irigasi

 

  1. MenyatakansahdanberhargajualbelitanahpekarangandenganSHMNomor:1.114Luas1176m2,yangterletakdiDusunKandangan,KelurahanSugihwaras,KecamatanPrambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Antara almarhum Kamijan Bin DjoyoKarso sebagaipembelidenganalmarhumM.SholehBinDjoyoKarso sebagaipenjual;
  2. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahliwaris almarhum Kamijan Bin Djoyo Karso menurut Hukum Waris Islam atau menurut Undang-Undang yang berlaku;
  3. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhummah Satiyem Binti Djoyo Karso Hukum Waris Islam atau menurut Undang-Undang yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa waris baik surat maupun fisiknyakepadaParaPenggugatdalamkeadaankosongdanbaikuntukkemudiandapat dibagidiantaraparaahliwarisyangsahdariAlmarhumKamijanBinDjoyo Karso danAlmarhummahSatiyemBintiDjoyo Karso sesuaidenganHukumWarisIslam atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa waris pada angka14 huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h pada posita gugatan ini;
  6. Menetapkan seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses pembagian obyek sengketa waris dibebankan kepada hasil penjualan obyek sengketa waris;
  7. Menyatakanputusan inidapatdilaksanakan terlebih dahulu (UitvoerbaarbijVoorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
  8. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak