Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PA.NGJ 1.M. Farchan bin Chusen
2.Warsini binti Pardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Farchan bin Chusen
2Warsini binti Pardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon II (Zahrotul Wardah binti Pardi) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon II pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Zahrotul Wardah binti Pardi menjadi Warsini binti Pardi;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak