Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2025/PA.NGJ YUDA ISWAHYUDI BIN SUHANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDA ISWAHYUDI BIN SUHANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumYUDA ISWAHYUDI BIN SUHANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;-----------------------------
  2. Menetapkan dan menyatakanSAH,Hibah oleh orang tua PEMOHON kepada PEMOHON tertanggal 16 Juli 2017 sebesar Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------
  3. Menetapkan bahwa harta berupa :
  1. Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan Rumah diatasnya, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 00702, Luas 444 m2SU No.00409/Ngadipiro/2021, Tgl.19/11/2021, Luas : 444 M?2; atas nama YUDA ISWAHYUDI yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Tanah dan Rumah milik Kasiran
  • Sebelah Timur              : Jalan Desa
  • Sebelah Selatan           : Mushola
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Sadimin
  1. Sebidang Tanah Sawah Gunung Pencu milik Sdr. Sunarti yang telah di beli PEMOHON, dengan seluas 1.538 m2, pada Persil 85, Luas : 1.538  M?2; yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Saluran air
  • Sebelah Timur              : Saluran air / Kali selo
  • Sebelah Selatan           : Tanah milik Yadi
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Japar

Adalah merupakan harta-harta/ barang bawaan milik PEMOHON yang diperoleh dari hibah orang tua PEMOHON ;-------------------------------------------

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHONmenurut peraturan administrasiyang berlaku di Pengadilan Agama Nganjuk ;------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak