Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2026/PA.NGJ Jinem binti Podikromo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jinem binti Podikromo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang bernama Hindun binti Podikromo yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Hindun binti Podikromo menjadi Jinem binti Podikromo;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Gondang Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2 dan 3;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak