Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1203/Pdt.G/2025/PA.NGJ ENDANG JUNI ARTININGSIH binti MARIJADI ALIAS MARJADI 1.RESTY WULANDARI Binti WAKIDI
2.KUSNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1203/Pdt.G/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG JUNI ARTININGSIH binti MARIJADI ALIAS MARJADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD RIDWAN, SHI, MHENDANG JUNI ARTININGSIH binti MARIJADI ALIAS MARJADI
Tergugat
NoNama
1RESTY WULANDARI Binti WAKIDI
2KUSNO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------

 

  1. Menetapkan  Ahliwaris Almarhumah MISNAH binti TOKARYO SETU alias SETU yang meninggal dunia pada tanggal 24 Februari 2021 dalam perkawinannya yang ke 1 (satu) dengan MARIJADI alias MARJADI dan dalam perkawinannya yang ke 2 (dua) dengan WAKIDI  adalah :
  2. ENDANG JUNI ARTININGSIH Binti MARIJADI ALIAS MARJADI (Penggugat) sebagai anak kandung Perempuan;----------
  3. RESTY WULANDARI  binti WAKIDI (Tergugat-I) sebagai anak kandung Perempuan;-------------------------------

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris harta peninggalan Almarhumah MISNAH binti TOKARYO SETU alias SETU berupa :

Sebidang tanah sebagaimana tersebut didalam Kutipan Leter C : Nomor : 1388 Persil  313  Klas D.V dan sebagaimana tersebut  SPPT-PBB dengan NOP : 35.18.060.013.003-0196.0 letak Obyek Pajak di Dusun Bulak Rejo, GG IV RT. 002 RW. 02 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atas nama Wajib Pajak TOKARYO SETU yang kemudian disertipikatkan sepihak oleh Tergugat-I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3014/Kel. Warujayeng, NIB : 12.26.11.13.02251 tanggal pembukuan 12-7-2013  Surat Ukur Tgl. 24-04-2013 No. : 00250/Warujayeng/2013 luas : 357 M2 (tigaratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama RESTY WULANDARI terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah :

 

Sebelah Utara            : Tanah hak bagian PAIMIN MAS’UN  bin  TOKARYO SETU alias SETU

Sebelah Timur           :  Rumah Abah Ikfan

Sebelah Selatan          :  Jalan Desa

Sebelah Barat             :  Jalan Desa 

Selanjutnya disebut “Obyek Sengketa”

 

  1. Memfaraidhkan harta peninggalan Almarhumah MISNAH binti TOKARYO SETU alias SETU, sesuai dengan ketentuan Hukum Islam;--
  2. Menghukum Tergugat-I dan Pengguat untuk membagi waris sebagaimana diktum angka 3 (tiga) diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura) maka dijual lelang dimuka umum dan masing-masing pihak berhak atas uang hasil penjualan lelang atas objek sengketa sesuai bagian masing-masing;-------------
  3. Menyatakan sita jaminan atas harta warisan sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita butir  22 (dua puluh dua)  dalam gugatan -aquo- yakni :

Sebidang tanah sebagaimana tersebut didalam Kutipan Leter C : Nomor : 1388 Persil  313  Klas D.V dan sebagaimana tersebut  SPPT-PBB dengan NOP : 35.18.060.013.003-0196.0 letak Obyek Pajak di Dusun Bulak Rejo, GG IV RT. 002 RW. 02 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atas nama Wajib Pajak TOKARYO SETU yang kemudian disertipikatkan sepihak oleh Tergugat-I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3014/Kel. Warujayeng, NIB : 12.26.11.13.02251 tanggal pembukuan 12-7-2013  Surat Ukur Tgl. 24-04-2013 No. : 00250/Warujayeng/2013 luas : 357 M2 (tigaratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama RESTY WULANDARI terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah :

     Sebelah Utara  : Tanah hak bagian PAIMIN MAS’UN  bin  TOKARYO SETU alias SETU

Sebelah Timur :  Rumah Abah Ikfan

Sebelah Selatan          :  Jalan Desa

Sebelah Barat   :  Jalan Desa 

Selanjutnya disebut “Obyek Sengketa”

 

  1. Menghukum tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari apabila Tergugat-I dan Tergugat-II lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------
  2. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum veret, banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) ; --------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul  ;---------
  1. Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------

Atau,

Apabila Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang adil;-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak