Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PA.NGJ Marida Suhartatik binti Suharsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2016
Nomor Surat 0353/049/IX/2016
Pemohon
NoNama
1Marida Suhartatik binti Suharsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Nganjuk c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon yang masing-masing bernama:
  3. Shaqueendra Alvioletta Yosefa Allatief binti William Bagus Allatif, umur 6 tahun 11 bulan;
  4. Qiandra Aulia Jehan Al Latief binti William Bagus Allatif, umur 4 tahun 3 bulan;
  1. Menetapkan permohonan perwalian ini digunakan khusus untuk pengurusan balik nama sertifikat persil No.52.a d1 a.n Ali Soeprapto (kakek William Bagus Allatif) menjadi atas nama semua ahli waris dari alm. Ali Soeprapto;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;  

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak