Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Khusnul Huda bin Sobikan
2.Naimatul Chamidah binti Ibnu Achmadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khusnul Huda bin Sobikan
2Naimatul Chamidah binti Ibnu Achmadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I (Khusnul Huda bin Sobikan, lahir Nganjuk 23 Agustus 1973) dan Pemohon II (Naimatul Hamidah binti Ibnu Ahmadi) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Para Pemohon tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Khusnul Huda bin Sobikan, lahir Nganjuk 23 Agustus 1973 menjadi Khusnul Huda bin Sobikan, lahir Nganjuk 28 Agustus 1973 dan Naimatul Hamidah binti Ibnu Ahmadi menjadi Naimatul Chamidah binti Ibnu Achmadi;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak