Petitum |
Berdasar alasan-alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nganjuk (Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk) untuk berkenan memeriksa dan mengadili a quo, yang selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris yang bernama Sabilal bin Yusuf Yadjid telah meninggal dunia dalam keadaan islam pada tanggal 09 April 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Sabilal bin Yusuf Yadjid adalah Supiyatun binti Ajid Yusuf (saudara kandung perempuan Pewaris) / Pemohon;
- Menyatakan penetapan ahli waris ini dipergunakan khusus untuk mengurus proses pencairan tabungan di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Nganjuk dengan nomor tabungan/ rekening 1410022407 atas nama Sabilal;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;
|