Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2103/Pdt.G/2026/PA.NGJ Riang Adistyaningtyas Binti Sugito Hidayat Aditya Yudistira Bin Fatkhur Rochman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2103/Pdt.G/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riang Adistyaningtyas Binti Sugito Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHRiang Adistyaningtyas Binti Sugito Hidayat
Tergugat
NoNama
1Aditya Yudistira Bin Fatkhur Rochman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri yang sah dan perkawinannya telah putus karena perceraian;
  3. Menyatakan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang terletak di Perumahan Puri Mangundikaran Blok B3 No. 10, Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Timur   : Rumah Pak Dwi
  • Utara   : Rumah Pak Purwanto dan Alm. Pak Jhoni
  • Barat    : Rumah Bu Yeti dan Pak Fauzi Irwana
  • Selatan: Milik Developer

      adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan tanah tempat bangunan rumah tersebut berdiri bukan merupakan obyek harta bersama dalam perkara ini dan tetap menjadi hak Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah;
  2. Menetapkan Penggugat mempunyai hak sebesar ½ (setengah) bagian atas bangunan rumah tersebut dan Tergugat mempunyai hak sebesar ½ (setengah) bagian atas bangunan rumah tersebut;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat haknya sebesar ½ (setengah) bagian dari nilai bangunan rumah tersebut;
  4. Apabila bangunan rumah tersebut tidak dapat dibagi secara fisik, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang nilainya sama dengan ½ (setengah) bagian dari nilai bangunan rumah tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap bangunan rumah yang terletak di Perumahan Puri Mangundikaran Blok B3 No. 10, Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk menjadi obyek harta bersama tersebut sepanjang secara hukum dapat dilakukan tanpa menyangkut dan tanpa mengurangi hak kepemilikan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri yang merupakan milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Mohon agar Pengadilan Agama Nganjuk mengadili dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak