| Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri yang sah dan perkawinannya telah putus karena perceraian;
- Menyatakan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang terletak di Perumahan Puri Mangundikaran Blok B3 No. 10, Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : Rumah Pak Dwi
- Utara : Rumah Pak Purwanto dan Alm. Pak Jhoni
- Barat : Rumah Bu Yeti dan Pak Fauzi Irwana
- Selatan: Milik Developer
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan tanah tempat bangunan rumah tersebut berdiri bukan merupakan obyek harta bersama dalam perkara ini dan tetap menjadi hak Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah;
- Menetapkan Penggugat mempunyai hak sebesar ½ (setengah) bagian atas bangunan rumah tersebut dan Tergugat mempunyai hak sebesar ½ (setengah) bagian atas bangunan rumah tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat haknya sebesar ½ (setengah) bagian dari nilai bangunan rumah tersebut;
- Apabila bangunan rumah tersebut tidak dapat dibagi secara fisik, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang nilainya sama dengan ½ (setengah) bagian dari nilai bangunan rumah tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan dalam perkara ini;
- Memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap bangunan rumah yang terletak di Perumahan Puri Mangundikaran Blok B3 No. 10, Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk menjadi obyek harta bersama tersebut sepanjang secara hukum dapat dilakukan tanpa menyangkut dan tanpa mengurangi hak kepemilikan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri yang merupakan milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider
Mohon agar Pengadilan Agama Nganjuk mengadili dengan seadil-adilnya. |