Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2026/PA.NGJ 1.Joni bin Boiman
2.Jayatin binti Mursalim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Joni bin Boiman
2Jayatin binti Mursalim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I Jemani al. Jhoni bin Boiman (Trenggalek, 13 April 1973) dan nama Pemohon II Jayatin binti Mursalim (Nganjuk, 05 Februari 1977) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon dengan Nomor : 358/17/XII/1996 tanggal 30 Desember 1996 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;  
  3. Menetapkan merubah nama tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya nama Pemohon I tertulis Jemani al. Jhoni bin Boiman (Trenggalek, 13 April 1973) menjadi Joni bin Boiman (Trenggalek, 31 Desember 1973) dan nama Pemohon II tertulis Jayatin binti Mursalim (Nganjuk, 05 Februari 1977) menjadi Jayatin binti Mursalim (Nganjuk, 31 Desember 1976);
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2 dan 3;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak