Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PA.NGJ Tri Wulan Agustina binti Karwoto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Wulan Agustina binti Karwoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E RĀ  :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah pemohon bernama Karwoto bin Midjan adalah wali adhol;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya kepada pemohon;

SUBSIDERĀ  :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak