| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugat Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah pekarangan dengan SHM Nomor 12260319.1.01658/Desa Sonopatik seluas 102 m2 atas nama Putri Dwi Handayani dengan batas-batas Utara: Pekarangan Bapak Ibnu Mudir, Timur: Gang, Selatan: Rumah Pekarangan Bapak Ilyas, Barat: Pekarangan Bapak Zaeni (Bayan) yang terletak di Ds. Sonopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur. Dimana tanah tersebut di atas dibeli oleh penggugat pada tanggal 7 Mei 2011 (bukti terlampir).Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I;
- Bahwa di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah senilai Rp 350.000.000.00 (rincian spesifikasi bangunan terlampir) yang terletak di Ds. Sonopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II;
- Tabungan dan deposito senilai Rp. 175.000.000.00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti ada pada tergugat). Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa III;
kesemuanya adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari keseluruhan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian Harta Bersama kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa ikatan apapun dengan pihak lain;
- Menetapkan Harta bersama Penggugat dan Tergugat apabila tidak bisa dibagi secara natura, dibagi secara in natura dengan cara dijual dan/atau dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat untuk masing-masing ½ (seperdua) bagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap seluruh Harta Bersama yang menjadi obyek sengketa;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et bono). |