Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Depriyanto bin Sastro Dihardjo
2.Ani Sumiatun binti Gunari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Depriyanto bin Sastro Dihardjo
2Ani Sumiatun binti Gunari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon II (A. Sumiatun binti Gunari) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya (A. Sumiatun binti Gunari) menjadi (Ani Sumiatun binti Gunari);
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak