Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2025/PA.NGJ SUDARSONO bin BASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDARSONO bin BASIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Supriyono SHSUDARSONO bin BASIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagai mana telah terurai di atas Pemohon mohon Bapak Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

 

  1. Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah SRINGAH binti SAMIJAN telah meninggal pada tanggal 25 Agustus 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3506-KM-15092025-0066, adalah :
  2. SUDARSONO bin BASIMAN sebagai anak kandung laki-laki.

 

  1. Menetapkan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku.

Dan atauapabilaMajelis Hakim PemeriksaPermohonanberpendapat lain mohonkeadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak