Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2025/PA.NGJ KATRI NURYATIN Binti SIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KATRI NURYATIN Binti SIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHKATRI NURYATIN Binti SIMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. MengabulkanPermohonanPemohon;
  2. Menetapkan Pemohon KATRI NURYATIN Binti SIMINadalah wali dari ULUL AZHMI ANGGRAINI Binti ISMUHADI (16 Tahun);
  3. Menyatakan bahwa Penetapan ini akan dipergunakan untuk melakukan waris dan balik nama sertifikatSHM No. 00162 dengan Luas 593M2 atas nama SIMIN yang terletak di Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjukmenjadi atas nama Para Ahli Waris, termasuk keponakan Pemohon yang bernama ULUL AZHMI ANGGRAINI Binti ISMUHADI (16 Tahun);
  4. Membebankanbiayaperkaramenurut hukum;

Subsider

Mohon agar Pengadilan Agama Nganjukmenetapkandenganseadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak