| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan PemohonKABUL BUDIONO BIN YATEMIN sebagai Wali Pengampu (atau Wali Adhal) dari ZAHRA ARAHMA NINGTYAS;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Anak/Yang Dimohonkan dalam segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |