| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum Didik setiyo Wahyu telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari AlmarhumDidik Setiyo Wahyu bin Djaminem yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026 adalah:
- Agustin Citra Sari binti Tariono (janda/istri sah)
- Satria Erlangga Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung pertama)
- Selvi Salma Salsabila binti Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-2)
- Sakti Arjuna Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-3)
- Menetapkan Pemohon (Agustin Citra Sari binti Tariono) sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur, yaitu: Satria Erlangga Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung pertama), Selvi Salma Salsabila binti Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-2), Sakti Arjuna Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-3) , untuk melakukan perbuatan hukum di dlam maupun di luar pengadilan demi kepentingan anak-anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk mengurusPermohonan Penerbitan Duplikat Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor 573 atasnama Didik Setiyo Wahyu yang berada di Kelurahan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawatimur. serta untuk mengurus surat – surat atau dokumen lain yang terkait dengan semua harta peninggalan dari pewaris ;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya(ex aequo et bono). |