Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.G/2026/PA.NGJ YUDA ISWAHYUDI FARIDATUL MUNADIROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Minggu, 04 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDA ISWAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumYUDA ISWAHYUDI
Tergugat
NoNama
1FARIDATUL MUNADIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakanSAH,Hibah dari orang tua PENGGUGAT kepada PENGGUGAT atas uang tunai sebesar Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  sebagaimana dalam Surat hibah tertanggal 16 Juli 2017 ;
  3. Menyatakanbahwa harta berupa :
  1. Sebidang Tanah Sawah Gunung Pencu milik Sdr. Sunarti yang telah di beli PEMOHON, dengan seluas 1.538 m2, pada Persil 85, Luas : 1.538  M?2; yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Saluran air
  • Sebelah Timur              : Saluran air / Kali selo
  • Sebelah Selatan           : Tanah milik Yadi
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Japar
  1. Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan Rumah diatasnya, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 00702, Luas 444 m2SU No.00409/Ngadipiro/2021, Tgl.19/11/2021, Luas : 444 M?2; atas nama YUDA ISWAHYUDI yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Tanah dan Rumah milik Kasiran
  • Sebelah Timur              : Jalan Desa
  • Sebelah Selatan           : Mushola
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Sadimin

Adalah merupakan harta-harta/ barang bawaan milik PENGGUGAT yang diperoleh dari hibah orang tua PENGGUGAT pada tanggal 16 Juli 2017;--------

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

  • Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon di putus seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak