Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PA.NGJ 1.Susanti Eka Wahyuni binti Suprijanto
2.Agus Dwi Prasetyo bin Suprijanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susanti Eka Wahyuni binti Suprijanto
2Agus Dwi Prasetyo bin Suprijanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan pewaris yang bernama Sunarti binti Simun telah meninggal dunia pada tanggal 02 November 2023;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Sunarti binti Simun adalah:
    1. Susanti Eka Wahyuni binti Suprijanto (anak kandung perempuan almarhumah Sunarti binti Simun);
    2. Agus Dwi Prasetyo bin Suprijanto (anak kandung laki-laki almarhumah Sunarti binti Simun);
  4. Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini dipergunakan khusus untuk persyaratan proses pencairan dan penutupan tabungan di Bank BTPN KCP Nganjuk dengan Nomor Rekening : 03011014312 a.n Sunarti;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak