Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PA.NGJ | Partianik binti sukardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PA.NGJ | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
Nama : PARTIANIK Binti SUKARDI Perempuan, Tempat/ Tgl Lahir : Kediri, 06 -06- 1968, Agama : Islam, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Plosorejo, RT 001, RW 009. Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk………………………………….
Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Selatan : Sarinem almarhum Sebelah Utara : H.Amari Sebelah Barat : Boiran Adalah harta bersama KARMIATO Bin SADIMIN Dan PARTIANIK Binti SUKARDI
Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Timur : Sarinem lmarhum Sebelah Utara : H.Amari Sebelah Barat : Boiran
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.-- Demikian permohononan ini saya sampaikan dan atas perkenan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk yang memeriksa dan memberikan penetapan ini saya sampaikan terima kasih.--------------------------------------------- Wassalamu’alaikum Wr.Wb. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |