Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2026/PA.NGJ Ririn Puji Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ririn Puji Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yonas Tiara, S.HRirin Puji Lestari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama ayah Pemohon dalam Akta Cerai Nomor 0150/AC/2018/PA.NGJ yang diterbitkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1846/Pdt.G/2017/PA.NGJ;
  3. Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon yang benar adalah SUMI'AN;
  4. Menetapkan bahwa penulisan nama ayah Pemohon dalam Akta Cerai Nomor 0150/AC/2018/PA.NGJ yang semula tertulis SAMIAN diperbaiki menjadi SUMI'AN;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mencatat pembetulan tersebut dalam register yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak