Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PA.NGJ Asjiyem Binti Saidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asjiyem Binti Saidi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO SUSANTO, SH.S.SosAsjiyem Binti Saidi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan nama Pemohon Sutri Binti Mad Saidi yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 055/002/IV/1978 Yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamata Sawahan Kabupaten Nganjuk tanggal 29 September  2025, sebenarnya Nama pemohon adalah Asjiyem Binti Saidi
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Pembetulan Biodata Nikah tersebut di Kantor urusan Agama kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk
  4. Menetapkan biaya Perkara menurut hukum

SUBSIDAIR

            Atau apabila Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain, Pemohon Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak