Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2026/PA.NGJ 1.Eko Kurniawanto bin Adie Sudjoko
2.Dewi Oktavianawatie binti Adie Sudjoko
3.Destia Suryantie binti Adie Sudjoko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Kurniawanto bin Adie Sudjoko
2Dewi Oktavianawatie binti Adie Sudjoko
3Destia Suryantie binti Adie Sudjoko
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan pewaris yang bernama Ninik Rukmiati alias Niniek Rukmiatie binti Kaidjan telah meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 2026;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Ninik Rukmiati alias Niniek Rukmiatie binti Kaidjan adalah:
    1. Eko Kurniawanto bin Adie Sudjoko (anak kandung laki-laki almarhumah Ninik Rukmiati alias Niniek Rukmiatie binti Kaidjan);
    2. Dewi Oktavianawatie binti Adie Sudjoko (anak kandung perempuan almarhumah Ninik Rukmiati alias Niniek Rukmiatie binti Kaidjan);
    3. Destia Suryantie binti Adie Sudjoko (anak kandung laki-laki almarhumah Ninik Rukmiati alias Niniek Rukmiatie binti Kaidjan);
  4. Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini dipergunakan khusus untuk proses pencairan dan penutupan rekening tabungan 0522092061 a.n Niniek Rukmiati;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak