Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2026/PA.NGJ Agustin Citra Sari binti Tariono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustin Citra Sari binti Tariono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1OEI LEONARDO HIMAWAN S.H.Agustin Citra Sari binti Tariono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum Didik setiyo Wahyu telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari AlmarhumDidik Setiyo Wahyu bin Djaminem yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026 adalah:
  4. Agustin Citra Sari binti Tariono (janda/istri sah)
  5. Satria Erlangga Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung pertama)
  6. Selvi Salma Salsabila binti Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-2)
  7. Sakti Arjuna Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-3)
  8. Menetapkan Pemohon (Agustin Citra Sari binti Tariono) sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur, yaitu: Satria Erlangga Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung pertama), Selvi Salma Salsabila binti Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-2), Sakti Arjuna Saputra bin Didik Setyo Wahyu (anak kandung ke-3) , untuk melakukan perbuatan hukum di dlam maupun di luar pengadilan demi kepentingan anak-anak tersebut;
  9. Menghukum Pemohon untuk mengurusPermohonan Penerbitan Duplikat Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor 573 atasnama Didik Setiyo Wahyu yang berada di Kelurahan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawatimur. serta untuk mengurus surat – surat atau dokumen lain yang terkait dengan semua harta peninggalan dari pewaris ;
  10. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

SUBSIDAIR

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak