Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.Kn | SRI KASTIANINGSIH | 2 | AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.Kn | TRI ENDANG KUSTIATI | 3 | AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.Kn | TRISNO WIDOWATI | 4 | AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.Kn | WAHYU AGUS WIDODO |
|
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa Djuminah binti Tadjuwit telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2019 di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
- Bahwa Djuminah binti Tadjuwit adalah satu-satunya ahli waris dari Kasiroen bin Kasmirin, suaminya yang telah meninggal lebih dahulu pada 14 April 2010;
- Bahwa harta peninggalan dari Kasiroen bin Kasmirin menjadi bagian dari harta peninggalan Djuminah binti Tadjuwit, dan merupakan objek warisan saat ini;
- Bahwa Djuminah binti Tadjuwit tidak memiliki anak maupun orang tua, dan saudari kandungnya Tamsini binti Tadjuwit telah meninggal dunia lebih dahulu;
- Bahwa ahli waris dari Djuminah binti Tadjuwit, menurut hukum waris Islam, adalah anak-anak dari almarhumah Tamsini binti Tadjuwit, yakni:
- Sri Kastianingsih binti Kastur
- Tri Endang Kustiati binti Kastur
- Tisno Widowati binti Kastur
- Wahyu Agus Widodo binti Kastur
- Menyatakan keempat nama tersebut sebagai ahli waris sah dan pengganti yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Djuminah binti Tadjuwit;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan AgamaNganjuk berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono). |