| Petitum |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakanSAH,Hibah dari orang tua PENGGUGAT kepada PENGGUGAT atas uang tunai sebesar Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana dalam Surat hibah tertanggal 16 Juli 2017 ;
- Menyatakanbahwa harta berupa :
- Sebidang Tanah Sawah Gunung Pencu milik Sdr. Sunarti yang telah di beli PEMOHON, dengan seluas 1.538 m2, pada Persil 85, Luas : 1.538 M?2; yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Timur : Saluran air / Kali selo
- Sebelah Selatan : Tanah milik Yadi
- Sebelah Barat : Tanah milik Japar
- Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan Rumah diatasnya, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 00702, Luas 444 m2SU No.00409/Ngadipiro/2021, Tgl.19/11/2021, Luas : 444 M?2; atas nama YUDA ISWAHYUDI yang terletak di Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah milik Kasiran
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Mushola
- Sebelah Barat : Tanah milik Sadimin
Adalah merupakan harta-harta/ barang bawaan milik PENGGUGAT yang diperoleh dari hibah orang tua PENGGUGAT pada tanggal 16 Juli 2017;--------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------
SUBSIDER
- Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon di putus seadil-adilnya
|