Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Dr. Henny Lestari binti Soekatman
2.Winni Nurlita Putri binti Budi Widianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Henny Lestari binti Soekatman
2Winni Nurlita Putri binti Budi Widianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Nganjuk c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan pewaris yang bernama Budi Widianto bin R.Moedjio telah meninggal dunia pada tanggal 7 April 2025;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum Budi Widianto bin R.Moedjio adalah:
    1. Dr. Henny Lestari binti Soekatman (istri almarhum Budi Widianto bin R.Moedjio);
    2. Winni Nurlita Putri binti Budi Widianto (anak kandung perempuan almarhum Budi Widianto bin R.Moedjio);
  4. Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini dipergunakan untuk persyaratan proses pencairan deposito di Bank BCA dengan Nomor Rekening : 1410591657 a.n Budi Widianto Ir;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak