Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Edi Sucipto bin Paimo
2.Sundari binti Markum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Sucipto bin Paimo
2Sundari binti Markum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon I (Edi Sucipto bin Paimo) dan Pemohon II(Sundari binti Markum) masing-masing sebagai ayah dan ibu angkat / orang tua angkat dariMochamad Abizar Dirgantara bin- ;
  3. Menetapkan anak bernama Mochamad Abizar Dirgantara bin - sebagai anak angkat Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak