Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1203/Pdt.G/2025/PA.NGJ | ENDANG JUNI ARTININGSIH binti MARIJADI ALIAS MARJADI | 1.RESTY WULANDARI Binti WAKIDI 2.KUSNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
Nomor Perkara | 1203/Pdt.G/2025/PA.NGJ | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Sebidang tanah sebagaimana tersebut didalam Kutipan Leter C : Nomor : 1388 Persil 313 Klas D.V dan sebagaimana tersebut SPPT-PBB dengan NOP : 35.18.060.013.003-0196.0 letak Obyek Pajak di Dusun Bulak Rejo, GG IV RT. 002 RW. 02 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atas nama Wajib Pajak TOKARYO SETU yang kemudian disertipikatkan sepihak oleh Tergugat-I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3014/Kel. Warujayeng, NIB : 12.26.11.13.02251 tanggal pembukuan 12-7-2013 Surat Ukur Tgl. 24-04-2013 No. : 00250/Warujayeng/2013 luas : 357 M2 (tigaratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama RESTY WULANDARI terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : Tanah hak bagian PAIMIN MAS’UN bin TOKARYO SETU alias SETU Sebelah Timur : Rumah Abah Ikfan Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Jalan Desa Selanjutnya disebut “Obyek Sengketa”
Sebidang tanah sebagaimana tersebut didalam Kutipan Leter C : Nomor : 1388 Persil 313 Klas D.V dan sebagaimana tersebut SPPT-PBB dengan NOP : 35.18.060.013.003-0196.0 letak Obyek Pajak di Dusun Bulak Rejo, GG IV RT. 002 RW. 02 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atas nama Wajib Pajak TOKARYO SETU yang kemudian disertipikatkan sepihak oleh Tergugat-I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3014/Kel. Warujayeng, NIB : 12.26.11.13.02251 tanggal pembukuan 12-7-2013 Surat Ukur Tgl. 24-04-2013 No. : 00250/Warujayeng/2013 luas : 357 M2 (tigaratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama RESTY WULANDARI terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanah hak bagian PAIMIN MAS’UN bin TOKARYO SETU alias SETU Sebelah Timur : Rumah Abah Ikfan Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Jalan Desa Selanjutnya disebut “Obyek Sengketa”
Atau, Apabila Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang adil;----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |