| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan asuh anak bernama Alvarendra Wijaya Binti Anto Wijaya, lahir di Nganjuk,14 Juni 2017 ( 8 tahun) dan anak bernama Anindya Wijaya Binti Anto Wijaya lahir di Nganjuk, 13 Sept 2022 (3 tahun) dalam pengasuhan Penggugat (Reni Nurfia Anggraini Binti Yakiman) ;
3. Menetapkan kewajiban Tergugat membayar uang nafkah anak atau uang pemeliharaan (hadlanah) untuk anak bernama Alvarendra Wijaya Binti Anto Wijaya ( 8 tahun) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk biaya anak bernama Anindya Wijaya Binti Anto Wijaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayar setiap bulan dibayar setiap bulan dengan kenaikan 10 persen tiap tahun atau kenaikan sepatutnya
4. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak atau uang pemeliharaan (hadlanah) untuk anak bernama Alvarendra Wijaya Binti Anto Wijaya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk biaya anak bernama Anindya Wijaya Binti Anto Wijaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayar setiap bulan dibayar setiap bulan dengan kenaikan 10 persen tiap tahun atau kenaikan sepatutnya.
5. Menetapkan sebagai harta bersama (syirkah) antara Penggugat (Reni Nurfia Anggraini Binti Yakiman) dan Tergugat (Anto Wijaya Bin Kasiran ) berupa :
- Sebidang tanah pekarangan luas 209 m2 dengan bangunan rumah permanen berdinding tembok yang digunakan sebagai rumah tinggal dengan berbagai perabotan dan peralatan rumah tangga yang terletak di RT/RW 02/01 Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian Nur Hayati dengan SHM No 1362 / Kel. Sukomoro atas nama Anto wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Sebidang tanah pekarangan luas +- 471 m2 dengan bangunan rumah permanen berdinding tembok yang digunakan sebagai gudang yang terletak di RT 01 RW 01 Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian dari ahli waris Saikem yaitu Santi Rahayu dan Arifin dengan SHM 00920 / Kel Sukomoro atas nama Anto Wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Sebidang tanah pekarangan ada tanaman pisang luas +- 205 m2 terletak di RT 01 RW 01 Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian Mardi dengan SHM No 1493 / Kel Sukomoro atas nama Anto Wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Sebidang tanah sawah pinihan luas 519 m2 terletak di persawahan Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian dari Yatinem, Gunawan dan Siti Asiyah dengan SHM 524 / Kel. Sukomoro atas nama Anto wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Sebidang tanah sawah pinihan luas 512 m2 terletak di persawahan Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian dari Yatinem, Gunawan dan Siti Asiyah dengan SHM 523 / Kel Skomoro atas nama Anto Wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Sebidang tanah sawah pinihan luas 534 m2 terletak di persawahan Lingkungan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian Wartini dengan SHM No 522 / Kel Sukomoro atas nama Anto Wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
(untuk tanah obyek keempat, kelima dan keenam dalam satu kesatuan tempat)
- Sebidang tanah sawah luas 692 700 m2 terletak di persawahan Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tanah pembelian Supardi Bin Salim dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No NIB: 12.26.atas nama Anto wijaya batas-batas sesuai dengan sertifikat yang senyata sbb:
- Satu unit mobil pikup merk daihatsu GrandMax warna putih tahun 2024 yang dibeli baru dari Diler Daihatsu Kediri seharga Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) sebagai Obyek Sengketa Sembilan;
- Satu unit sepeda motor merek Honda Supra tahun 2009 warna Nopol S 2169 AQ bukti BPKP dan STNK atas nama Anto Wijaya sebagai Obyek Sengketa Sepuluh
6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat??
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |