| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan nama Pemohon Sutri Binti Mad Saidi yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 055/002/IV/1978 Yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamata Sawahan Kabupaten Nganjuk tanggal 29 September 2025, sebenarnya Nama pemohon adalah Asjiyem Binti Saidi
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Pembetulan Biodata Nikah tersebut di Kantor urusan Agama kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk
- Menetapkan biaya Perkara menurut hukum
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain, Pemohon Mohon Penetapan yang seadil-adilnya |