Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Mujiman bin Muslan
2.Binti Kolisaturosidah binti Wijianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mujiman bin Muslan
2Binti Kolisaturosidah binti Wijianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Nganjuk c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon II (Binti Kolisoturrosidah binti Wijianto, Nganjuk 05 Januari 1979) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Binti Kolisoturrosidah binti Wijianto, Nganjuk 05 Januari 1979 menjadi Binti Kolisaturosidah binti Wijianto, Nganjuk 05 Januari 1981;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Berbek sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

 

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak