Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PA.NGJ Titis Candra Kirana binti Supangat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titis Candra Kirana binti Supangat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nganjuk c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

P R I M E R  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Prayogi Gunanto bin Supangat adalah wali adhol;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;

SUBSIDER  :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak