| Petitum |
PRIMAIR.
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan almarhum Tasmirah binti Truno Rejo telahmeninggal dunia pada padatanggal 23 Mei 2012, karenasakit, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, KabupatenNganjuk.
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhumahTasmirah binti Truno Rejo adalahPemohon.
- MenetapkanmemberikanijinkepadaPemohon, khususuntukmengurushartapeninggalanalmarhumahTasmirah binti Truno Rejo, berupatanahpekaranganluas149 meterpersegi, diatasnyaberdirisebuahrumah batu, letak di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sertifikat Hak Milik Nomor 825, Desa Kecubung, atas nama pemeganghakTasmirah.
- Membebankan semua biaya yang timbul menurut hukum yang berlaku
SUBSIDAIR.
Mohon penetapanseadil-adilnyasesuaihukum. |