| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan anak ; 1. AGUNG AYU PUAN MAHARANI (Lahir 8 Pebruari 2008 / 18Th), 2. DIMAS PANDU PUTRA (Lahir 21 Juli 2010 / 16Th), 3. DARA LIKA PRAMESWARI (Lahir 24 April 2018 / 8Th) dan 4. SALMA ATHIFA PUTRI RESPATI (Lahir 29 April 2020 / 6Th), dibawah Perwalian Pemohon (DINA USMAWATI binti WASITO);
- Mengijinkan Pemohon (DINA USMAWATI binti WASITO) untuk menjual tanah dengan Sertipikat Hak Milik SHM NIB : 12.26.000054174.0 Luas 138 m2 atas nama Pemohon yang terletak di Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
Subsidair :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, |