Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PA.NGJ Risa Anggraini binti Bakat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risa Anggraini binti Bakat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nganjuk c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

P R I M E R  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Sugeng Prayitno bin Bakat adalah wali adhol;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sebagai wali hakim;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;

SUBSIDER  :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak