Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PA.NGJ Supiyatun binti Ajid Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supiyatun binti Ajid Yusuf
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1handal aditya pradana,S.HSupiyatun binti Ajid Yusuf
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasar alasan-alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nganjuk  (Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk) untuk berkenan memeriksa dan mengadili a quo, yang selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris yang bernama Sabilal bin Yusuf Yadjid telah meninggal dunia dalam keadaan islam pada tanggal 09 April 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari Sabilal bin Yusuf Yadjid adalah Supiyatun binti Ajid Yusuf (saudara kandung perempuan Pewaris) / Pemohon;
  4. Menyatakan penetapan ahli waris ini dipergunakan khusus untuk mengurus proses pencairan tabungan di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Nganjuk dengan nomor tabungan/ rekening 1410022407 atas nama Sabilal;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak