| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama ayah Pemohon dalam Akta Cerai Nomor 0150/AC/2018/PA.NGJ yang diterbitkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1846/Pdt.G/2017/PA.NGJ;
- Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon yang benar adalah SUMI'AN;
- Menetapkan bahwa penulisan nama ayah Pemohon dalam Akta Cerai Nomor 0150/AC/2018/PA.NGJ yang semula tertulis SAMIAN diperbaiki menjadi SUMI'AN;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mencatat pembetulan tersebut dalam register yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |