Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.SRI KASTIANINGSIH
2.TRI ENDANG KUSTIATI
3.TRISNO WIDOWATI
4.WAHYU AGUS WIDODO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI KASTIANINGSIH
2TRI ENDANG KUSTIATI
3TRISNO WIDOWATI
4WAHYU AGUS WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.KnSRI KASTIANINGSIH
2AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.KnTRI ENDANG KUSTIATI
3AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.KnTRISNO WIDOWATI
4AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.KnWAHYU AGUS WIDODO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Bahwa Djuminah binti Tadjuwit telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2019 di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
  3. Bahwa Djuminah binti Tadjuwit adalah satu-satunya ahli waris dari Kasiroen bin Kasmirin, suaminya yang telah meninggal lebih dahulu pada 14 April 2010;
  4. Bahwa harta peninggalan dari Kasiroen bin Kasmirin menjadi bagian dari harta peninggalan Djuminah binti Tadjuwit, dan merupakan objek warisan saat ini;
  5. Bahwa Djuminah binti Tadjuwit tidak memiliki anak maupun orang tua, dan saudari kandungnya Tamsini binti Tadjuwit telah meninggal dunia lebih dahulu;
  6. Bahwa ahli waris dari Djuminah binti Tadjuwit, menurut hukum waris Islam, adalah anak-anak dari almarhumah Tamsini binti Tadjuwit, yakni:
  1. Sri Kastianingsih binti Kastur
  2. Tri Endang Kustiati binti Kastur
  3. Tisno Widowati binti Kastur
  4. Wahyu Agus Widodo binti Kastur
  1. Menyatakan keempat nama tersebut sebagai ahli waris sah dan pengganti yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Djuminah binti Tadjuwit;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan AgamaNganjuk berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak