Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PA.NGJ Pujiatik Binti Kastam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pujiatik Binti Kastam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Ghozali, S.H., M.H.Pujiatik Binti Kastam
2EKA SANDY APRILIA, S.HPujiatik Binti Kastam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PUJIATIK  Binti KASTAM(PEMOHON) sebagai wali / pengampu atas nama Raihan Nasuha Badar Bin Agus Hariyanto lahir di Nganjuk tanggal 14-11-2009 (16 tahun).
  3. Menetapkan PUJIATIK  Binti KASTAM (PEMOHON) dapat mewakili atau bertindak hukum atas nama anak kandung bernama Raihan Nasuha Badar Bin Agus Hariyanto sampai dengan masing masing anak dewasa (umur 21 tahun keatas).
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER

            Mohon supaya Pengadilan Agama Nganjuk dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak