Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PA.NGJ Abu Naim Bin Dur Rochman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abu Naim Bin Dur Rochman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ike Kusmarini, SHAbu Naim Bin Dur Rochman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama MOCHAMMAD SHAFA RIZQULLAH bin SAIFUL AKHSIN, Umur 17 tahun, NIK. 3517111607090003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 8519/U/2009 tertanggal 15-09-2009;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama MUCHAMMAD FAIZIN bin SAIFUL AKHSIN, Umur 15 tahun, NIK. 3518080912110002 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 3518-LT-16042012-0069 tertanggal 24-07-2025;
  4. Memberi kewenangan kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kedua orang anak yang belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

     Dan apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak