| Petitum |
menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Anak bernama DESSY DWY PUTRY RAHMALYA binti SUPRIYANTO Perempuan, Lahir di Nganjuk pada tanggal 31 Desember 2009 berada dibawah kekuasaan Ibu Kandungnya bernama JUMARMI S. binti JADI;
- Menyatakan PEMOHON bernama JUMARMI S. binti JADI berhak mewakili anak kandungnya (TERMOHON) DESSY DWY PUTRY RAHMALYA binti SUPRIYANTO tersebut untuk melakukan Perbuatan Hukum Dalam Hal Pengurusan Peralihan Hak Sertifikat Tanah / Balik Nama sebidang tanah warisan, menjual sebidang tanah warisan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RAKIYO (Almarhum) SHM Nomor 31 Seluas 2.840m2 (dua ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) ;
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
|