Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama ibu kandung dan bapak mertua yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai, sebelumnya SIRAH dan ARIPIN menjadi DJIRAH dan ZAENAL ARIFIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Berbek, sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain,mohon penetapan yang seadil-adilnya; |