Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Sutarjo bin Sadiran
2.Pitri Wahyuniati binti A. J. Soebagio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutarjo bin Sadiran
2Pitri Wahyuniati binti A. J. Soebagio
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama dan tanggal lahir Pemohon I (Sutardjo bin Sadiran, lahir di Nganjuk, 15 April 1968) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Pemohon I tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Sutardjo bin Sadiran, lahir di Nganjuk, 15 April 1968 menjadi Sutarjo bin Sadiran, lahir di Nganjuk 03 Oktober 1969;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak