Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2024/PA.NGJ | Yono bin Jaiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2024/PA.NGJ | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menyatakan Jaiman Bin Rekso Taruno telah meninggal dunia pada tanggal 9 Maret 1951 karena sakit & Tamirah Binti Wono Doso meninggal pada tanggal 2 Oktober 1988 karena usia lanjut, semuanya meninggal dunia di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. 3. Menetapkan bahwa ahli waris satu-satunya dari almarhum Jaiman Bin Rekso Taruno & almarhumah Tamirah Binti Wono Doso adalah Yono Bin Jaiman (Pemohon). 4. Menetapkan penetapan Ahli Waris ini khusus untuk mengurus obyek berupa harta peninggalan berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana dalam Letter C Nomor 446 atas nama Djaiman Reksotaruno, persil 114, Klas D II, dengan Luas kurang lebih 1.850 m2 terletak di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batasnya : batas sebelah utara jalan, batas sebelah timur tanah milik Samiyem (sekarang ditempati Sumardi), batas sebelah selatan bengkok Kepala Desa dan batas sebelah barat tanah milik Kasirin (sekarang ditempati Sigit). 5. Membebankan semua biaya yang timbul menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR. Mohon putusan seadil-adilnya sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |